Pajak Motor/Mobil anda Mati? Polisi gak Berhak Nilang


Pajak Motor/Mobil anda Mati? Polisi gak Berhak Nilang

Hal ini dibenarkan oleh Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya,“Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda. Kalau masalah pajak polisi enggak berhak menilang,”

Bahkan, seandainya pembayar pajak yang telat ini pas kena razia di jalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa. “Kalau semua surat lengkap dan gak ada masalah, ya, enggak bisa ditilang,” ucapnya.

Jika si polisi tetap mengambil tindakan menilang, Djoko menyarankan agar si pengendara mengajukan komplain secara resmi. Pengendara bisa mencatat nama polisi yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang.

Kalo tetep ngotot minta pd polisi tsb peraturannya? pasal berapa? suruh menunjukkan…kalau nggak bisa jangan mau..!
Soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu denda…dan itu urusan dinas pendapatan daerah (dispenda)

Semoga info ini bermanfaat.
Sumber : https://plus.google.com/104898639851403166441 (Muhammad "KUN" MuaMmar on Google+ )
Share on Google Plus

About Syifa Shop Beaty & Vitality

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan komentar anda.. Tidak ada verifikasi kata..
Akan tetapi jangan lupa, bijaksanalah dalam berkomentar...